News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mencari Keadilan Publik di Kasus Indosurya Sekaligus Menjaga Marwah MA

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23.000 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Amarah Mahfud MD sepatutnya diarahkan langsung kepada PN Jakarta Barat dan tidak perlu menargetkan Mahkamah Agung yang membawahi ratusan pengadilan negeri dan puluhan pengadilan tinggi termasuk peradilan umum, khusus, agama, TUN dan militer.

MA, dengan wibawanya, memiliki integritas, independesi dan martabat yang perlu dijaga karena MA bersama pemerintah dan DPR adalah pilar utama negara kesatuan republik Indonesia.

Sama seperti Presiden dan DPR, sumber kewenangan MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, bersumber dari kosntitusi (Undang – Undang Dasar 45).

Hal ini ditegaskan oleh Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, M.M., M.H., hakim agung kamar perdata yang telah puluhan tahun berkarir sebagai ketua pengadilan negeri di berbagai daerah dan pernah menjabat di Kepaniteraan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI dan Direktur pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (BADILUM).

Haswandi, begitu ia biasa dipanggil, sepakat bahwa putusan PN Jakarta Barat mungkin menciderai rasa keadilan di masyarakat, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT) serta JPU selaku kepanjangan tangan dapat melakukan upaya hukum kasasi dengan tujuan mengkoreksi putusan PN Jakarta Barat yang kontroversial tersebut.

Haswandi menambahkan JPU sama seperti masyarakat pada umumnya, harus percaya dan memberikan kesempatan kepada MA untuk melakukan perbaikan – perbaikan atas kesalahan atau kekhilafan yang mungkin timbul di peradilan pada tingkat pertama maupun banding.

Segala upaya untuk mengkritisi MA, termasuk menyatakan untuk tidak patuh kepada putusan MA adalah tidak tepat karena, pertama, yang membuat putusan onslaagh adalah pengadilan tingkat pertama, yaitu PN Jakarta Barat, kedua, daripada menyatakan untuk tidak menghormati putusan MA, Mahfud MD dipersilahkan untuk melakukan upaya – upaya lain termasuk mengajukan kasasi, melaporkan majelis yang melepaskan direktur Indosurya ke Komisi Yudisial, atau apabila ada bukti lain, membuka penyelidikan atas Indosurya.

Sudah sepatutnya independensi, integritas dan wibawa hakim, baik di tingkat pertama maupun banding atau Hakim Agung sekalipun harus dijaga oleh semua pihak.

Sangat disayangkan apabila ada statement – statement yang menyerang harkat Mahkamah Agung, termasuk pernyataan – pernyataan atau ajakan untuk tidak lagi menghormati putusan – putusan Mahkamah Agung, terlebih sudah banyak sekali putusan MA yang diputus demi menjaga keadilan, kepastian hukum serta memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini