TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono mengulas soal Anas Urbaningrum yang dizolimi oleh pemerintaah saat itu, hingga akhirnya harus dijebloskan ke dalam penjara sejak tahun 2014.
Di mana, kata Sri Mulyono, intervensi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Anas segera ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 bukti penzoliman yang nyata.
Mengutip peryataan pakar hukum Universitas Indonesia Margarito Kamis, Mulyono menyebut jika Margarito mengatakan apa yang dilakukan SBY terhadap Anas Urbaningrum merupakan mengelola konstitusi keliru.
"Obuse of power yang dilakukan Presiden SBY terhadap KPK berakibat kerugian fatal bagi Anas Urbaningrum dan antiklimaks penegakan hukum di Indonesia khususnya KPK," kata Sri Mulyono kepada Tribun Network, Selasa (7/2/2023).
"Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dibully oleh aparat hukum, masyarakat dan massa media saat itu serta divonis bersalah dan menjalani hukuman sangat berat," sambungnya.
Namun diatas itu semua, Mulyono menyebut, intervensi Presiden SBY terhadap KPK telah mengakibatkan dampak sangat buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia yang menjadi agenda utama reformasi.
KPK dengan telanjang telah menjadi alat kekuasaan yang berdampak sistemik terhadap penegak hukum lainnya.
"Dengan kata lain, KPK yang super body saja bisa dengan mudah diintervensi apalagi lembaga hukum lain dan lembaga lembaga non hukum lainnya," ucapnya.
"Siapapun yang dianggap musuh oleh kekuasaan bisa dengan mudah dikriminalisasi menggunakan hukum kekuasaan," Mulyono menambahkan.
Baca juga: PKN Disiapkan untuk Kebangkitan Anas Urbaningrum Ikuti Jejak Anwar Ibrahim di Malaysia
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa KPK anak kandung reformasi yang digadang menjadi poros utama pemberantasan korupsi telah dirusak oleh penguasa dan para awaknya sendiri demi kepentigan pribadi.
"Inilah tragedi sesungguhnya penegakan hukum di Indonesia, inilah tragedi pondasi reformasi akibat dari ulah penguasa yang mengkooptasi penegakan hukum. KPK yang awalnya menjadi lembaga paling dipercaya oleh masyarakat dengan sangat cepat hancur berantakan. Ibarat pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga," paparnya.
Dia pun mengutip peryataan Sukiyat (2020) soal korupsi. Yakni korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak.
Korupsi berakibat sistemik mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi dan semakin memperburuk ketimpangan, kemiskinan, perpecahan sosial dan krisis lingkungan.
Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi, perbuatan curang ,buruk yang menyimpang dari peraturan, berlaku dalam berbagai bidang demi keuntungan pribadi atau golongan.
Baca juga: Seluruh ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan guna Pencegahan Korupsi