News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Jaksa Tunjukkan Bukti Sabu Hingga Alat Komunikasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody dalam Sidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti kasus peredaran Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah barang bukti terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa diperlihatkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Sidang hari ini merupakan pemeriksaan saksi atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Barang bukti yang ditunjukkan merupakan sampel dari narkotika jenis sabu yang dijual kepada Linda.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat tim jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan sampel sabu yang terbungkus plastik kepada Majelis Hakim.

Pihak penasihat hukum terdakwa pun turut maju mendekati meja Majelis Hakim untuk melihat barang bukti tersebut.

Selain sampel sabu, tim JPU juga menunjukkan barang bukti berupa ponsel dan kartu ATM.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, 10 Saksi Jelaskan Kronologi Penjualan Sabu Irjen Teddy Minahasa

Menurut tim JPU, mereka juga memiliki barang bukti mobil yang digunakan Dody bersama orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif mengantarkan sabu kepada Linda.

Hanya saja barang bukti tersebut tak bisa ditunjukkan dalam persidangan.

"Jadi ada barang bukti narkotika jenis sabu, dan juga alat komunikasi, ATM, kendaraan bermotor," kata jaksa Arya saat ditemui usai persidangan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini AKBP Dody didakwa karena hendak menjual 5 kilogram sabu kepada Linda Pujiastuti.

Baca juga: Hotman Paris Minta Hakim Merenung Sebelum Putusan Sela Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda iu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Sebut Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Kariernya sebagai Anggota Polri

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Atas perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini