Selain itu, Edwin menginginkan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis Eliezer berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, serta merujuk undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
"Tentu harapan terakhir kita kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum sebagaimana mestinya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan."
"Merujuk juga pada undang-undang yang berlaku dan juga rasa keadilan masyarakat," ungkap Edwin.
Diketahui, Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Perbuatan terdakwa disebut memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Richard Eliezer pun telah menjalani sidang duplik atau jawaban penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (31/1/2023).
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (15/2/2023) mendatang.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi