News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berharap vonis ringan dari hakim dalam sidang vonis yang akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ini merupakan kekuatan bagi saya, saya tidak berjalan sendirian.

Saya bukan siapa-siapa anak kecil, saya adalah anak muda yang ingin memperbaiki hidup, bekerja dengan baik',"ungkap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, bahwa kondisi kliennya jelang sidang vonis kini lebih mendekatkan diri ke Tuhan.

Menurut Ronny, tim penasihat hukum selalu memantau kondisi Richard Elizer.

Ia optimis, bahwa keadilan itu ada.

"Sekarang (Richard Eliezer) lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan, berdoa, kumpul bersama keluarga, saling menguatkan."

"Kami dari tim penasihat hukum selalu memonitor ya, bahwa Richard Eliezer ini tetap stabil, berulang-ulang ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para akademisi, ini adalah hal positif untuk dia," ucap Ronny.

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Selama ini, lanjut Ronny, timnya sudah melakukan pembelaan secara maksimal.

Mengenai putusan akhir, ia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Kita telah melakukan pembelaan secara maksimal. Kita kembalikan ke majelis hakim," terangnya.

Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkapkan harapannya kepada majelis hakim terkait vonis Eliezer.

Edwin berharap, agar majelis hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan vonis hukuman kepada Eliezer.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih gamang karena menilai Eliezer sebagai pelaku materil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Siapkan Mental, Ibunda Brigadir J Ngotot Minta Eks Jenderal Dihukum Mati

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini