Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang pembacaan duplik terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Dalam agenda pembacaan duplik itu, Daniel Sony R Pardede selaku Kuasa Hukum Chuck Putranto, membantah replik Jaksa terkait pergantian DVR CCTV di komplek Polri Duren Tiga dengan terdakwa lainnya dan tanpa seizin dari warga setempat.
Dalam pembacaan duplik itu penasehat hukum Chuck Putranto menilai Jaksa tidak konsisten dalam dakwaan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu.
"Jika saat ini, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan yang menjadi korban adalah warga komplek, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah asumsi semata," ucap Penasehat hukum.
Baca juga: Pihak Chuck Putranto Bantah Jaksa: Klien Kami Tidak Miliki Kehendak yang Sama dengan Ferdy Sambo
Lanjutnya, hal itu pihaknya bantah lantaran hingga saat ini tak ada satupun warga di komplek tersebut yang merasa dirugikan.
"Baik dari keterangan saksi dan bukti bahwa tidak adanya laporan atau keluhan dari warga komplek terkait pengamanan DVR CCTV," jelas Daniel Sony R Pardede.
Selain itu penasehat hukum juga dianggap mengesampingkan fakta-fakta bahwa Chuck Putranto tak mengetahui saksi Irfan Widyanto mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV komplek duren tiga.
"Disisi lain Terdakwa tidak mendapat perintah apapun untuk mengganti dan mengantarkan DVR CCTV tersebut ke Polres Jakarta Selatan sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan," jelasnya.
Oleh sebab itu dijelaskan penasehat hukum, tindakan mengamankan yang dilakukan atas inisiatif dan secara spontan oleh Chuck Putranto dan menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan agar tak disalahgunakan tak bisa dibantahkan.
"Karena berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi dari penyidik Polres Jakarta Selatan mengakui tindakan penyitaan, dibuat tidak sesuai dengan waktu sebenarnya," pungkasnya.
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.