Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan merespon pasal yang merujuk pada draf RUU Kesehatan Pasal 15 ayat (1).
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja atau perusahaan "wajib" mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Artinya ayat tersebut mengalami perubahan dari UU BPJS yang sebelumnya menyebutkan bahwa pemberi kerja "secara bertahap wajib" mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyatakan masih belum mencermati pasal-pasal yang ada di RUU Kesehatan.
Baca juga: Sekarang Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Pegadaian
Namun, ia tidak menampik adanya beberapa perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan semua pekerjanya, maupun adanya perusahaan yang tidak melaporkan gaji karyawannya secara utuh.
"Sebenarnya kalau kita perhatikan perusahaan besar dan menengah itu sudah lumayan bagus. Memang ada yang belum patuh, misalnya belum ngelaporin pekerjanya tidak semuanya. Ngelaporin gajinya gak utuh. Kalau yang UKM dan informal memang belum banyak yang menjadi peserta," kata Zainudin saat ditemui di Kantor Pegadaian Salemba, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pensiun.
Zainudin mengatakan masih akan menunggu keputusan pemerintah terkait draft RUU Kesehatan tersebut.
"Kalau dulu maksud pemerintah itu yang ditahapkan. Untuk besar menengah itu wajib semua program. Kalau yang UKM itu, kecil itu, wajib tiga program. Kalau yang mikro itu wajib 2 program. Kalau yang lainnya itu voluntery (sukarela). Kalau nanti seperti apa di RUU Kesehatan itu, kita lihat saja, saya belum baca," ujarnya.
Sebelumnya disampaikan Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada prinsipnya, pengusaha wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem iuran.
Iqbal menilai bahwa kepesertaan BPJS untuk para pekerja memang sebaiknya tidak dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut dilakukan agar para pekerja memiliki kepastian karena sudah terlindungi dan memiliki BPJS.
“Memang sebaiknya jangan bertahap, supaya buruh ada kepastian perlindungan BPJS,” kata Iqbal dalam pernyataannya.