“Tentunya kami kecewa bahwa sidang ditunda, cuma kami meminta satu hal, sidang dilanjutkan bahwa ada jaminan untuk pihak dan saksi agar tetap bisa hadir di sidang lanjutan tidak ada tekanan, intimidasi, larangan dari siapapun. Mohon ada jaminan itu,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan pelanggaran kecurangan oleh KPU ini telah diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ke DKPP.
Pengadu perkara ini mengadukan 10 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sembilan merupakan Anggota KPUD dan satu orang Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPUD diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam seluruh proses verifikasi.
Caranya ialah dengan mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.
Sedangkan Idham diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.