News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teten Ungkap 8 Koperasi Gagal Bayar, Motifnya Seperti Tahun 1998

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teten Ungkap 8 Koperasi Gagal Bayar, Motifnya Seperti Tahun 1998

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan terdapat 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengalami  gagal bayar saat Pandemi Covid-19.

Mereka mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utama pada 2024-2025.

“Mereka sudah menempuh penundaan pembayaran kewajiban utama antara 2024 sampe 2025,” kata Teten di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (8/2/2023).

Menurut Teten realisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih rendah.

KSP SB misalnya baru 3 persen dan Indosurya 15,58 persen. Karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum maka, ia berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

“Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. lalu juga diinvestasikan di perusahaan perusahaan milik pendiri dan pengurus,” katanya.

“Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Dia Boleh Bayar Siapapun Agar Aman, Kita Kejar Terus 

Teten mengatakan kejadian tersebut tidak terlepas dari kelemahan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut pemerintah tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP.

“Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini