TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo.
Mereka adalah Irwan Hermawan yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Serta Account Director PT Huawei Investmen Mukti Ali dan tenaga ahli utama Human Development Kampus UI tahun 2020, Yohanes Suryanto.
Adapun perannya, Irwan diduga bermufakat bersama Anang untuk pemenangan proyek pemancar seluler untuk internet cepat 4G.
Anang, ditetapkan sebagai tersangka dalam rekayasa lelang proyek menara BTS.
Sementara lainnya diduga membuat riset fiktif terkait proyek BTS 4G tersebut.
Baca juga: CSIS: Pembangunan BTS dan Transformasi Digital Jangan Sampai Mandek
Pada Kamis (9/2/2023) hari ini, Kejagung memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini.
"Jadi penyidik sudah melayangkan panggilan empat hari yang lalu, untuk dijadwalkan diperiksa hari Kamis."
"Yang bersangkutan (Menkominfo) sebagai saksi."
"Kalau tidak hadir, kami akan melayangkan panggilan kembali untuk dalam waktu tiga hari kedepan atau dalam waktu satu minggu kedepan," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Kompas TV.
Diharapkan kehadiran Menkominfo dapat membantu terbukanya perkara ini.
"Harapan kita sih karena keterangan beliau ini sangat penting dalam hal mengungkap perkara ini yang seluasnya," lanjut Ketut.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan menara pemancar internet cepat 4G ditargetkan untuk mempercepat koneksi internet di daerah terdepan terluar dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4200 Menara BTS di berbagai wilayah.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hari ini Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung