TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki babak akhir.
Para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf segera menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo cs: apakah vonis itu sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), lebih ringan dari tuntutan, atau malah lebih berat?
Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah menjalani serangkaian persidangan mulai dari pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti; hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Baca juga: Siapkan Mental, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel
Lantas, kapan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf digelar?
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.
Dari jadwal yang sudah dirilis, jadwal sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus.
Adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.
Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.
Terakhir, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.
Selengkapnya, inilah jadwal sidang vonis Ferdy Sambo cs:
- Ferdy Sambo: Senin, 13 Februari 2023
- Putri Candrawathi: Senin, 13 Februari 2023
- Ricky Rizal: Selasa, 14 Februari 2023