News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK Punya Waktu 45 Hari untuk Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. MKMK hanya punya waktu 45 hari untuk mengusut tuntas perkara perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya punya waktu 45 hari untuk mengusut tuntas perkara perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.

Waktu 45 hari ini terbagi atas 30 hari masa kerja MKMK sejak kasus diregistrasi ke MKMK. Sedangkan 15 hari sisanya adalah waktu tambahan jika proses kerja MKMK masih dirasa kurang.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada awak media di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan

“Waktunya dibatasi. Kan disebut di PMK (Peraturan MK) disebutkan waktunya 30 hari kerja sejak didaftarkan di e-registrasi. PMK juga menyebut kalo dirasa kurang kami ada tambahan 15 hari lagi. Jadi kalo kasarnya 45 hari kerja,” kata Palguna.

Lebih lanjut eks Hakim MK dua periode ini berharap kerja pihaknya bisa selesai dengan cepat.

Namun, siapa yang bisa menjamin tambahnya, jika di tengah proses pengusutan berjalanpihaknya mendapat persoalan baru.

“Seperti yang kami sampaikan ga usah sampai 45 hari sudah selesai. Tapi kan persoalan bisa bercabang-cabang. Ini nunjuk ke sini, ini nunjuk ke sini,” jelasnya.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Baca juga: Tanggapan Anwar Usman Terkait Advokat yang Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi

MKMK pun dibentuk per 1 Januari 2023 oleh MK sendiri. Kemudian MKMK dilantik 9 Februari 2023 dan langsung bekerja dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Ada tiga anggota dalam MKMK, yakni Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, Hakim MK Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan Sudjito mewakili unsur akademisi.

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Zico Curigai Keterlibatan Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini