TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi tuntutan jaksa yang menuntut bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dengan hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui Surya Darmadi meupakan terdakwa kasus perizinan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Menurut Mahfud tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini pantas diberikan kepada Surya Darmadi.
Pasalnya korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi tidak hanya merugikan negara saja, tapi juga merugikan perekonomian negara.
"Bagus (tuntutan Jaksa pada Surya Darmadi) karena Surya Darmadi korupsinya itu merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/2/2023).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, kasus korupsi dalam keadaan biasa saja ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Baca juga: Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit
Apalagi jika korupsi yang dilakukan merugikan perekonomian negara, maka terdakwa bisa dituntut hukuman mati.
"Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati. Dan dia dituntut seumur hidup," terang Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menyebut Surya Darmadi telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
Bahkan Surya Darmadi juga menggunakan izin palsu untuk memulai usahanya.
Baca juga: WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah
"Karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin. Dan dengan izin palsu untuk memulai usahanya kemudian dia mencampur tanah-tanah negara tanpa izin," ungkap Mahfud.
Mahfud menambahkan, selama puluhan tahun juga Surya Darmadi berada di luar negeri dan menikmati keuntungan dari tanah-tanah negara tersebut.
Oleh karena itu Mahfud berharap agar semua pihak bisa cerdas terhadap adanya kasus korupsi.
Karena uang-uang yang dikorupsi merupakan uang rakyat.