Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi robot trading Net89.
Adapun aset yang berhasil disita dari seluruh tersangka dalam kasus ini senilai Rp 1,27 triliun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih terus melakukan pelacakan aset yang masih belum tersentuh.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun dan kita sedang lakukan lagi asset tracing," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2/2022).
Adapun rincian aset yang telah disita penyidik di antaranya:
1. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta
3. Sepeda Brompton senilai Rp770 Juta
4. Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp 2,7 miliar, Lexus seharga Rp1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp690 juta
5. Bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar
Baca juga: Reza Paten Sakit setelah Jadi Tersangka Robot Trading Net89, Kuasa Hukum: Mungkin Stres
6. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar:
- Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar;
- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar;
- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar;
- Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar;
- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar;
- Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalaam kasus robot trading Net89.
Baca juga: Reza Paten Sakit setelah Jadi Tersangka Robot Trading Net89, Kuasa Hukum: Mungkin Stres
Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, dan David.
Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.