TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (10/2/2023).
Politikus Partai Demokrat itu mengklaim dirinya memanggil tukang cukur, Budi Hermawan alias Beni, ke Singapura hanya perkara rambut saja.
Lukas Enembe menepis adanya info yang menyebutkan Beni tahu soal dugaan aliran uang terkait dirinya.
Dia menyebut kalau percuma jika tim penyidik KPK memeriksa Budi sebagai saksi.
Lukas Enembe menyebut Budi dia panggil ke Singapura untuk mencukur rambutnya saat menjalani pengobatan di negara itu.
"Dua kali (Budi ke Singapura). (Untuk keperluan) cukur," ucap Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lukas Enembe enggan menjawab lebih lanjut soal beredarnya foto sang tukang cukur tengah berada di Kasino.
Ia hanya menekankan dirinya meminta untuk dicukur di Singapura saat tengah sakit.
"(Dicukur di Singapura) kondisi sakit," kata Lukas.
Sementara itu, pengacara Lukas, Petrus Balla Pattyona, menyebutkan kalau tukang cukur dimaksud sudah sangat dipercaya kliennya.
Oleh sebab itu, dia dipanggil ke Singapura ketika Lukas tengah berobat.
"Ketika Bapak Lukas Enembe menjalani pengobatan di Singapura, tukang cukur itu dipanggil ke sana, untuk mencukur rambut Bapak. Jadi sengaja dipanggil, untuk mencukur. Sesudah mencukur, ya, tidak lama, pulang kembali ke Indonesia," ujar Petrus dalam keterangannya.
Sedangkan di lain sisi, KPK mengklaim mengetahui banyak info seputar aktivitas tukang cukur Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Budi Hermawan alias Beni.
Salah satunya yang telah didalami oleh KPK soal Beni yang kerap berpergian ke Singapura atas arahan Lukas.
"Kami punya data banyak terkait orang ini, dan kemarin sudah dikonfirmasi betul terkait dengan dugaan aliran uang dan juga kemudian sering perginya dia ke Singapura atas perintah dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Hanya saja, Ali tidak menerangkan lebih detail soal apakah pendalaman dari Beni itu terkait dengan dugaan aktivitas judi Lukas di Singapura.
Ia hanya menerangkan, Beni diperiksa untuk mendalami aset-aset Lukas yang diduga berasal dari korupsi.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Tukang Cukur Langganannya Pergi ke Singapura
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.