Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai tindakan advokat Zico Leonard Djagardo melaporkan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi sebagai bentuk kekhawatiran atas Majelis Kehormatan Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Feri, Zico khawatir MKMK akan bergerak lamban dalam mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di internal MK.
Apalagi mengingat di dalam MKMK sendiri terlibat satu hakim konstitusi yang masih aktif. Tentu, kata Feri, pasti ada kecurigaan terhadap MKMK bertindak tidak independen.
"Pilihan Zico karena memang khawatir proses pemeriksaan di MKMK berjalan lambat dan tidak berpihak kepada kebenaran," kata Feri saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Plt Sekjen MK Akan Dipanggil Polisi Jadi Saksi Ihwal Dugaan Kecurangan Hakim Ubah Substansi Putusan
"Sebagaimana kita ketahui bahwa syarat sekali terjadinya manipulasi dalam putusan MK itu melibatkan unsur Internal di MK yang mungkin dapat mempengaruhi berbagai hal di MKMK," tambah pakar dari Universitas Andalas ini.
Namun di satu sisi, Feri mengingatkan supaya Zico juga tetap mengikuti proses MKMk terlebih dahulu. Sehingga bisa tahu lebih pasti siapa pelaku sebenarnya dari perubahan substansi putusan MK.
"Tapi memang saya menyarankan sebaiknya proses MKMK yang terlebih dahulu ditunggu sehingga diketahui betul siapa pelaku dari pengerusakan putusan MK," ujar Feri.
Sehingga nanti pelaku tersebut bisa dibawa oleh pihak Zico untuk dilaporkan ke polisi.
"Kalau sudah terbukti di MKMK maka dia lah akan dilaporkan ke polisi," tuturnya
Sebelumnya, Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Baca juga: Kuasa Hukum Zico Leonard: Terduga Pengubah Substansi Putusan MK Bertambah Jadi Tiga Orang
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan," tambahnya.