TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ibu almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak akan meminta barang pribadi almarhum yang disita penyidik untuk bisa dibawa pulang.
"Iya nanti kita lihat di persidangan, bagaimana keputusan dari hakim, kita pertanyakan barang batang dari almarhum yang dijadikan sebagai barang bukti sitaan dari penyidik," jelasnya, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: 7 Fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini
Kata Rosti Simanjuntak hal ini akan sekalian dipertanyakan kepada Majelis hakim saat dirinya menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo agar tak bolak balik ke Jakarat lagi.
"Iya jadi sekalian, tidak bolak balik ke Jakarta lagi untuk ngurus itu, karena capek kan, lenih baik nunggu beberapa hari asal bisa mengurus barang-barang almarhum," ujarnya.
Seperti diketahui ada beberapa item barang milik almarhum yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Jika barang tersebut bisa dan diizinkan untuk dikembalikan ke ahli waris maka akan langsung dibawa pulang oleh Keluarga Brigadir Yosua.
Berikut barang-barang pribadi milik almarhum Brigadir Yosua yang disita penyidik:
HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
Uang sejumlah Rp 62.587.000 Ribu
Jam tangan G-Shock
Tas Sandang warna hitam
dompet warna cokelat
10 kartu member
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Keluarga Yosua Akan MInta Barang Brigadir Yosua yang Disita,