News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Empat Bulan di Rutan, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Jenderal Tamatu: Tangi, Mangan, Turu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023). Irjen Teddy Minahasa sempat melontarkan guyonan saat dirinya duduk menjadi terdakwa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa sempat melontarkan guyonan saat dirinya duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).

Candaan itu diawali dari pertanyaan serius yang dilontarkannya kepada dua penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menjadi saksi dalam persidangan hari ini.

Mulanya Teddy mempertanyakan mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang sama di antara tiga terdakwa lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

"Pada BAP saudara ada pertanyaan dan jawaban sama persis. Mengapa bisa sama persis padahal keterangan dari orang yang berbeda ini titik dan koma sama. Apa saudara tinggal tanda tangan?" tanya Teddy kepada kedua penyidik yang hadir sebagai saksi.

Mereka pun mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan dalam BAP tiga terdakwa lainnya.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ajudan Tak Tahu Irjen Teddy Minahasa Terseret Peredaran Narkoba

"Tidak tahu kalau sama," ujar saksi Bayu Trisno.

Kemudian Teddy mengulangi pertanyaannya yang serupa.

Jawaban yang sama pun kembali dilontarkan para saksi.

Atas pengulangan tanya jawab itu, Majelis Hakim lantas memberikan teguran yang dilanjutkan dengan guyonan dari Teddy.

"Mohon maaf, Majelis. Saya sudah berbulan-bulan di Rutan jadinya jenderal Tamatu, tangi mangan turu," kata Teddy disambut tawa riuh para pengunjung ruang sidang.

Baca juga: Terungkap, Selisih 2 Kilogram Sabu yang Dipermasalahkan Irjen Teddy Minahasa

Tangi artinya menangis, mangan artinya makan, dan turu artinya tidur.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Semenjak ditetapkan tersangka pada Oktober 2022 hingga menjadi terdakwa, dirinya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam dakwaan kasus ini Teddy disebut berperan dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: Saksi Beberkan Cara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang Ditukar Irjen Teddy Minahasa

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini