News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Divonis Mulai Hari Ini, Berikut Tuntutan JPU dan Pleidoi Terdakwa Pembunuh Brigadir J

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Zulfikar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dijatuhkan vonis mulai hari ini, Senin (13/2/2023).

Sebelum menjalani sidang vonis, Ferdy Sambo hingga Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut rangkuman lama tuntutan JPU hingga hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar membuat tuntutan kelima terdakwa :

1. Kuat Ma'ruf

Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023) yang dikutip dari Kompas TV.

Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Yang memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo: Masa Lalu Pengalaman Berharga, Hari Ini adalah Kepastian

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

Yang meringankan yang meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.

Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.

Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

2. Ricky Rizal

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini