TRIBUNNEWS.COM - Masih ada waktu bagi terdakwa, Ferdy Sambo, untuk melakukan permohonan banding setelah dijatuhi vonis mati.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim sidang, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Mendengar vonis mati tersebut, Ferdy Sambo langsung menundukkan kepalanya.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kuat Maruf Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya banding dengan waktu tujuh hari.
Permohonan banding setelah sidang vonis
Peraturan mengenai upaya banding tersebut tercantum dalam Pasal 67, Pasal 233-Pasal 234 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidaha (KUHAP).
Pada Pasal 67 berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,"
"Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Diketahui, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, pengajuan upaya banding tersebut memiliki kurun waktu tujuh hari setelah putusan sidang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 233 Ayat 2 KUHAP, "Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,"
Sebagi informasi, jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi, maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).