TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat bersama ibunda Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini.
Adapun kehadirannya keduanya untuk menyaksikan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan agenda sidang vonis.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi keduanya datang sekitar 09.40 WIB.
Terlihat keduanya mengenakan baju berwarna putih.
Terlihat juga ibunda dari Brigadir J membawa foto alamarhum anak kesayangan.
Baca juga: Ibunda Bawa Bingkai Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Setelah duduk terlihat Yuni Hutabarat terus memeluk ibunda Rosti Simanjuntak.
Terlihat juga sesekali Yuni menyeka air matanya yang terlihat tidak tertahan lagi.
"Meneteskan air mata itu teringat lagi oleh almarhum, ada fotonya terus pembunuhnya ada di depan," kata penasihat hukum Brigadir J, Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun Ibunda Brigadir J Rosti mengatakan kedatangannya untuk dapat menyaksikan langsung vonis hukuman yang bakal diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tentu kami hadir disini ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir PC dan FS ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir ini kepada terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo," ujar Rosti.
Baca juga: Anggota DPR: Seandainya Ferdy Sambo Dihukum Berat, Harus Diterima!
Rosti menyatakan pihaknya ingin membuktikan untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
"Kami ingin membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan rohimah bijaksana dari Tuhan dan sorga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum yosua dan juga buat kami keluarga. kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis daripada bapak hakim yang," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.