News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hadiri Sidang Vonis dan Lihat Langsung Terdakwa Pembunuh Adiknya, Kakak Brigadir J Menangis

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat tengah menghapus air matanya yang menetes. Yuni Hutabarat turut menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat bersama ibunda Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini.

Adapun kehadirannya keduanya untuk menyaksikan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan agenda sidang vonis.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi keduanya datang sekitar 09.40 WIB.

Terlihat keduanya mengenakan baju berwarna putih.

Terlihat juga ibunda dari Brigadir J membawa foto alamarhum anak kesayangan.

Baca juga: Ibunda Bawa Bingkai Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Setelah duduk terlihat Yuni Hutabarat terus memeluk ibunda Rosti Simanjuntak.

Terlihat juga sesekali Yuni menyeka air matanya yang terlihat tidak tertahan lagi.

"Meneteskan air mata itu teringat lagi oleh almarhum, ada fotonya terus pembunuhnya ada di depan," kata penasihat hukum Brigadir J, Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun Ibunda Brigadir J Rosti mengatakan kedatangannya untuk dapat menyaksikan langsung vonis hukuman yang bakal diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tentu kami hadir disini ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir PC dan FS ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir ini kepada terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo," ujar Rosti.

Baca juga: Anggota DPR: Seandainya Ferdy Sambo Dihukum Berat, Harus Diterima!

Rosti menyatakan pihaknya ingin membuktikan untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

"Kami ingin membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan rohimah bijaksana dari Tuhan dan sorga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum yosua dan juga buat kami keluarga. kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis daripada bapak hakim yang," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga pintu masuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Baca juga: Perlawanan Kubu Brigadir J Jika Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Tuntutan

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini