News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Tidak Perlu Datang ke Persidangan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Berikut Link streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (13/2/2023).

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.

Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menganggap Putri berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

"Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Sedangkan untuk Ricky Rizal, JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.

(Tribunnews.com/Fajar/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini