TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan menuntut hukuman 8 tahun untuk Putri Candrawathi.
Dalam proses keduanya pun telah menjalani sidang replik dan duplik.
Dijadwalkan sidang vonis eks Kadiv Propam Polri dan sang istri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dimulai dari sidang Ferdy Sambo, yakni mulai pukul 9.30 WIB.
Baca juga: Pertebal Pengamanan Jelang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Gegana Sterilisasi PN Jakarta Selatan
Lantas untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masyarakat dapat melihatnya di link live streaming berikut ini >>>> Link
Pengamanan Diperketat
Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.
Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.
"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.
Pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Pertama dalam pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo dirinya termasuk mengatakan soal tudingan yang diberikan kepadanya, efek dari adanya kasus pembunuhan tersebut.
Ferdy Sambo menyebut dirinya dituding sebagai Bandar Narkoba, selingkuh, LGBT hingga memiliki bunker penuh uang.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya, dilansir YouTube Kompas TV.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut merasa adanya jerat kasus pembunuhan Brigadir J membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa.
Yakni untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, pun ungkap Ferdy Sambo dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan.
Sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari dirinya sebagai terdakwa.
Ferdy Sambo juga menyebut berbagai tekanan muncul, termasuk adanya fitnah serta hoaks yang mengarah pada dirinya.
"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara Intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan."
Baca juga: 7 Fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat."
"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ungkapnya.
Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang.
Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.
"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," jelasnya.
Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
Sehingga menurutnya menggiring opini agar dirinya dihukum paling berat, harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan.
Sementara dalam pleidoinya, Putri Candrawathi di antaranya menyebutkan soal profil serta sepak terjangnya selama mengabdi menjadi Ibu Bhayangkari, menjadi istri dari seorang Ferdy Sambo.
Termasuk soal latar belakang pendidikannya yang tinggi, di mana dirinya rupanya pernah menuntut ilmu di Amerika Serikat (AS).
Putri Candrawathi mengatakan soal sosok orang tuanya, di mana dirinya belajar akan banyak hal lewat mereka.
Istri Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga menyebut latar belakang orang tuanya, sang ayah rupanya seorang militer berpangkat jenderal bintang 1.
"Saya dilahirkan dari rahim Ibu seorang pendidik dan sosok Ayah seorang tentara, saya sangat terkesan bagaimana ibu saya yang seorang guru SMA mengajarkan ketulusan dan nilai-nilai kehidupan sementara dari ayah saya belajar tentang kedisiplinan dan ketegaran dari setiap tantangan hidup yang harus kami jalani."
"Ayah saya purnawirawan dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Angkatan Darat terakhir beliau menjabat sebagai Direktur Zeni AD-Mabesad dan kecintaan beliau terhadap Tanah Air juga sangat kuat dalam ingatan kami anak-anaknya," katanya dalam teks pleidoi Putri Candrawathi yang diterima Tribunnews.
Termasuk, Putri mengatakan soal latar belakang pendidikannya.
Baca juga: Putri Candrawathi Khawatir Hakim akan Memperberat Hukuman karena Banyak Tekanan Pihak Luar
Diketahui dirinya merupakan seorang dokter gigi bergelar drg Putri Candrawathi.
Putri menyelesaikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti Jakarta, dan melanjutkan pendidikan di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS).
Sementara sebelumnya, dirinya merupakan lulusan SMP Negeri 6 Makassar, di mana di sekolah tersebut dirinya dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi akhirnya menikah dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2000.
Putri Candrawathi juga mengungkapkan soal dirinya yang mendampingi Ferdy Sambo saat menjadi Kapolres di Jawa Tengah.
"Saya bersama para Bhayangkari terpanggil untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di TK Bhayangkari," katanya.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan
Pun dirinya bersama para pengurus Bhayangkari Brebes juga pernah ikut merintis sekaligus membina grup hadroh Bhayangkari cabang Brebes.
Putri Candrawati juga merupakan bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat sejak tahun 2020.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Namun diketahui JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)