News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK Minta Bukti Tambahan dari Biro HAK Kesekjenan MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini masih dalam tahap melakukan telaah awal dari dokumen dan data yang sebelumnya sudah pihaknya himpun.

Adapun data yang MKMK telaah adalah bukti dari keterangan Zico Leonard Djagardo selaku penggugat dan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin, terkait kasus dugaan kecurangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah substansi putusan. 

Data ini nantinya akan diperksisa silang oleh MKMK dengan bukti tambahan yang sedang pihaknya minta dari Biro Hukum dan Administrasi (HAK) Kesekjenan MK. 

"Hari ini hingga tiga hari ke depan kami masih dalam tahap melakukan telaah awal dari dokumen-dokumen yang ada plus minta dokumen-dokumen, bukti-bukti tambahan ke biro HAK Kesekjenan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi, Senin (13/2/2023). 

"Untuk dicek silang dengan keterangan awal yang kami dapat dari Zico dan Panitera MK, pak Muhidin," tambahnya.

Kemudian, usai periksa silang MKMK kemudian akan melanjutkan dalam proses mendengarkan keterangan sejumlah personil di bawah Kesekjenan MK, khususnya di bawah Biro HAK.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Kuasa Hukum Zico Leonard: Terduga Pengubah Substansi Putusan MK Bertambah Jadi Tiga Orang

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini