News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengamat: Vonis di Kasus Ferdy Sambo akan Bentuk Persepsi Publik Soal Penegakkan Hukum di Indonesia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brijadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? Bambang Rukminto mengatakan dampak dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo adalah terbentuknya persepsi publik terkait penegakkan hukum di Indonesia.TRIBUNNEWS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan dampak dari kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah terbentuknya persepsi publik terkait penegakkan hukum di Indonesia.

Bambang Rukminto menilai vonis ringan bagi Ferdy Sambo akan berimbas pada makin negatifnya persepsi publik soal penegakkan hukum.

Terlebih kata dia, selama ini publik kerap disajikan penegakkan hukum yang kacau.

"Dampak dari kasus ini terkait juga dengan persepsi publik soal penegakkan hukum di negara kita," kata Bambang Rukminto dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Keputusan yang ringan tentu akan mempengaruhi persepsi masyarakat yang selama ini sudah kacau terhadap penegakkan hukum, apalagi ini menyangkut seorang mantan Kadiv Propam, polisinya polisi," ungkapnya.

Sehingga hukuman yang tak maksimal bagi Ferdy Sambo dipastikan akan menjadi tamparan penegakkan hukum, khususnya bagi institusi kepolisian.

"Kalau hukumannya tidak maksimal tentu akan menjadi tamparan penegak hukum terutama bagi kepolisian," kata dia.

Baca juga: 7 Fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga pintu masuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini