News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Kilas Balik Kasus Sambo hingga Sidang Vonis Hari Ini - Pencarian Pilot Susi Air

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? Berita populer nasional Tribunnews.com: Kilas balik kasus Ferdy Sambo hingga sidang vonis hari ini, pencarian pilot Susi Air.

TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Martin, hingga saat ini masih dicari keberadaannya.

Seperti diketahui, pesawat Susi Air dibakar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat berada di lapangan terbang Distrik Paro, Nduga, Papua, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Dirangkum Tribunnews.com, Senin, berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Hari Ini

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan segera memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menjatuhkan vonis untuk kelima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf pada persidangan yang digelar pekan depan.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Sementara, Bripka RR dan Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023), lalu sidang vonis Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Namun, kasus Brigadir J baru dirilis tiga hari setelah kematiannya, yaitu pada Senin (11/7/2022).

Baca selengkapnya >>>

2. Cari Pilot Susi Air, Anggota Komisi I DPR Dorong Pemerintah Gunakan Alat Lacak Digital Milik Polri

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (dok.)

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mendorong aparat keamanan menggunakan alat digital milik Polri untuk mendeteksi keberadaan pilot pesawat Susi Air, Kapten Philips Max Marthin, yang hilang kontak di Papua.

Keberadaan Kapten Philips Max Marthin masih belum diketahui pasca-pembakaran pesawat Susi Air yang dilakukan di Bandara Distrik Paro, Nduga, Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Dalam rangka melacak geberadaan sang pilot, Sukamta mengatakan alat pelacak digital milik Polri bisa digunakan.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Alat digital tersebut menurut Sukamta pernah diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD.

Diketahui, MenkoPolhukam, Mahfud MD, beberapa waktu lalu cukup antusias ketika Polri mampu melacak dan menemukan keberadaan seorang Tenaga Kerja Wanita yang sedang dalam kesulitan di Arab Saudi.

TKW tersebut mendapat perhatian serius dari Mahfud MD saat yang bersangkutan menceritakan kondisinya di Arab Saudi melalui saluran video YouTube.

Mahfud MD sangat antusias dengan kecanggihan alat digital milik Polri yang bisa menemukan TKW/PMI asal Indonesia di Arab Saudi.

Baca selengkapnya >>>

3. Pengamat Sebut Isu Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan Bagian dari Serangan Sporadis Politik

Anies Baswedan saat hadir dalam siniar Merry Riana yang ditayangkan pada Jumat (10/2/2023). (Tangkap layar YouTube Merry Riana)

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai terkuaknya hutang Rp 50 miliar Anies Baswedan merupakan bagian dari serangan sporadis politik.

Menurut Adi, isu tersebut mencuat setelah sebelumnya bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan itu dikritik tidak pamitan kepada Prabowo Subianto.

"Saya kira soal 50 miliar itu adalah bagian dari serangan sporadis politik ke Anies karena sebelumnya yang bersangkutan dikritik sebagai orang yang tidak pamitan ke Prabowo Subianto untuk maju Pilpres," kata Adi kepada Tribunnews.com, Minggu (12/2/2023).

Adi melanjutkan sejumlah elite Gerindra terlihat tidak suka dengan Anies Baswedan yang sebelumnya berjuang bersama di Pilkada DKI justru maju Pilpres 2024 bersama NasDem.

"Kalau dilihat rata-rata ada sejumlah elite Gerindra sepertinya sebal dengan Anies yang dulu sempat mereka usung, sempat berjuang bersama di Pilkada DKI Jakarta."

"Tapi nyatanya justru maju Pilpres dari NasDem dan tidak berpamitan dengan Prabowo dan Gerindra itu serangan yang pertama," lanjutnya.

Lalu menurut Adi soal utang piutang Rp 50 miliar, publik tidak melihat persoalan substansinya yang sudah selesai, dan Sandiaga Uno yang sudah mengikhlaskan termasuk Anies juga detail mengklarifikasi tentang hal ihwal yang 50 persen tersebut.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Demokrat Pastikan Dukungan terhadap Anies Baswedan Bakal Calon Presiden 2024 Sudah Jelas dan Sah

4. Vonis Ferdy Sambo Dibacakan Jam Berapa? Ini Penjelasan dan Link Streamingnya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Vonis Ferdy Sambo dibacakan jam berapa? Ini penjelasan dan link streamingnya. 

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Melalui sidang vonis ini nanti, akan diketahui apakah Ferdy Sambo bakal divonis hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, ataukah lebih ringan.

Tak tertutup kemungkinan pula hakim bakal menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

Menurut jadwal, sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri ini dimulai pukul 09.30 WIB.

Umumnya, sidang pembacaan vonis berlangsung beberapa jam.

Dengan demikian, dimungkinkan vonis terhadap Ferdy Sambo selesai dijatuhkan pada Senin siang atau sore.

Baca selengkapnya >>>

5. Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Berikut ini daftar lengkap tuntutan dan pembelaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kelima tersangka itu akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini.

Baca juga: Anies Baswedan Merasa Aneh Utang-Piutang Rp 50 M Diungkit, Sebut Lunas saat Ia Jabat Gubernur

Sebelum menjalani sidang vonis, Ferdy Sambo hingga Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:

1. Kuat Ma'ruf

Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini