TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.
Nasibnya sama seperti sang suami Ferdy Sambo yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. (Baca: Vonis Ferdy Sambo, Dijatuhi Hukuman Mati)
Baca juga: Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan Seksual
Reaksi Putri Candrawathi
Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.
Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela nafas.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.
Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.
Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.
Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.