Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.
5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini
Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini.
Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti)