TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar pada Senin (13/2/2023) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk Ferdy Sambo, hakim memvonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk keperluan perkara lain,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Banding usai Divonis Mati
Kendati demikian, hakim memiliki kesamaan dengan JPU terkait hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Yaitu tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai perwira tinggi Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Senada dengan Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yaitu penjara 20 tahun.
Adapun JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman penjara delapan tahun.
Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding Sikapi Vonis Hukuman Mati
Untuk hal yang memberatkan, Putri dianggap oleh hakim telah mencoreng Bhayangkari karena tidak bisa menjadi teladan bagi anggota lainnya, berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan memposisikan diri sebagai korban.
Selain itu, Putri juga dianggap telah merugikan berbagai pihak serta memutus masa depan anggota Polri yang terlibat.
Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai tidak ada.
Hal ini berbeda dengan pernyataan JPU sebelumnya yang menganggap Putri Candrawathi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan,” ujar JPU pada 18 Januari 2023.
Setelah ini, sidang vonis masih digelar bagi terdakwa lain yaitu Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Bharada E menjalani sidang vonis pada keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, para terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi