News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022. Sidang vonis Ferdy Sambo cs hari ini, Senin (13/2/2023), pukul 09.30 WIB. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama ikhlas.

Pihak Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat

Kuasa hukum Freddy, Martin Lukas Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Putri Candrawathi lebih berat dibanding tuntutan JPU.

Setidaknya, ujar Martin, Putri Candrawathi divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU atau maksimal 20 tahun penjara.

Alasannya, karena Putri adalah sosok yang menjadi pemicu tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi mengaku pada Ferdy Sambo telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)."

"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

"Betul, PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Sementara itu, terkait tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Martin mengaku pihaknya sudah merasa puas.

Meski demikian, ia berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman seumur hidup.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Tim Gegana dan 200 Personel Polisi Diterjunkan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Polisi akan mempertebal keamanan di PN Jaksel menjelang sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan dalam pengetatan pengamanan itu, tim Gegana Polri akan diterjunkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini