TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Divonis mati!” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup yang diketok pada 17 Januari 2023 lalu.
Vonis mati ini bukan pertama kali dialami seorang mantan jenderal polisi.
Dulu pernah ada seorang jenderal polisi di Indonesia mengalami hal serupa.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara
Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).
Profil singkat Raden Soegeng Soetarto
Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati.
Dia adalah Brigadir Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto.
Mengutip Intisari.grid.id, Soetarto merupakan anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.
Soetarto yang merupakan loyalis Soekarno juga pernah memimpin Kepolisian Semarang, dan seorang mantan Kepala Intelijen Kepolisian.
Karir kepolisian Soetarto berakhir setelah peristiwa G 30 S PKI.