Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.
Nasibnya sama seperti Kuat Ma'ruf yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman 8 tahun penjara menjadi hukuman 15 tahun bui.
Sementara, terdakwa Ferdy Sambo juga dihukum lebih berat.
Mantan Kadiv Propam itu dihukum pidana mati, lebih berat dari tuntutan pidana seumur hidup JPU.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara jaksa.
Ricky Rizal Turut Punya Kehendak Hilangkan Nyawa Brigadir J
Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Meski terdakwa Ricky Rizal menolak untuk menembak Brigadir J karena alasan tidak kuat mental, namun Ricky Rizal tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo jika korban melawan.
"Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban, tetapi menolak karena tidak kuat mental."
"Tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau Yosua melawan," kata hakim.
"Hemat majelis adalah merupakan perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat," jelasnya.
Selain itu saat terdakwa diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada E, terdakwa tidak menceritakan maksud tujuan pemanggilan tersebut kepada Bharada E.
Padahal sebelumnya Ricky Rizal telah mengetahui apa maksud dan tujuan pemanggilan Bharada E, yakni untuk menembak Brigadir J.
"Selanjutnya saat terdakwa melakukan panggilan kepada Richard Eliezer di mana terdakwa sudah mengetahui sebelumnya tujuan panggilan tersebut, ternyata tidak menceritakan kepada Richard Eliezer bahwa terdakwa baru saja disuruh Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua," kata hakim.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)