TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurut Erman, Ricky Rizal hendak menyampaikan banding kepada sejumlah awak media, namun kliennya ditarik oleh jaksa setelah vonis dibacakan.
"Oleh karena itu karena tidak sesuai fakta persidangan, dia (Ricky Rizal) meminta ajukan banding," ucap Erman.
"Jangankan 13 tahun, satu hari saja kita akan banding," lanjutnya.
Menurut Eman, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
"Fakta-fakta persidangannya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang menurut keyakinan kita," ucapnya.
Erman juga menyatakan, dirinya membantah kliennya disebut mengawasi gerak-gerik Brigadir J sampai ke kamar mandi.
"Termasuk ada bukti lie detector. Hakim tidak mempertimbangkan apa yang menguntungkan Ricky Rizal," katanya.
Meski demikian, pihaknya menghargai pendapat hakim.
Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).