News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hari Valentine, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Kamaruddin Simanjuntak: Terima Kasih Majelis Hakim

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Hal ini disampaikannya saat mendampingi keluarga Brigadir J menyaksikan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ia bersyukur, vonis yang dijatuhkan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu melampaui tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.

"Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan, tuntutannya kan 8 tahun oleh jaksa dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan, dan itu telah dipenuhi oleh Majelis Hakim," kata Kamarudin.

Mewakili almarhum Brigadir J dan keluarganya, ia kembali menyampaikan terima kasih karena permintaan mereka dijawab dengan vonis yang melebihi tuntutan JPU.

"Oleh karena itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menerima permohonan kami dan mengapresiasi dalam bentuk putusan," tegas Kamarudin.

Terdakwa Kuat Maruf baru saja dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Kuat Maruf dianggap terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis tersebut.

Baca juga: Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tak Temukan Alasan Pembenar dari Terdakwa Kuat Maruf

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.

Sementara itu Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, sama seperti Kuat Maruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini