"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Terdakwa Kuat Maruf sempat mengaku bingung atas dakwaan yang diberikan JPU untuk dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pledoi saya sebagai terdakwa."
"Yang Mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada saya," kata Kuat Maruf di persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Akan Tanggapi Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini
Kuat Maruf melanjutkan bahwa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,
Namun, dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022.
"Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan-akan dianggap bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan pisau tersebut dibawa ke rumah Duren Tiga," lanjut Kuat Maruf.
Menurut Kuat Maruf, di persidangan sudah sangat jelas terbukti bahwa dirinya tidak pernah membawa pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha)