News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis 14 Februari 2023, Kuasa Hukum Yakin Kliennya akan Divonis Bebas

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf. Kuat Maruf akan menghadapi sidang vonis, kuasa hukum yakin kliennya akan divonis bebas.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, segera menghadapi sidang vonis.

Kuat Maruf diketahui telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

JPU lalu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Lantas, kapan sidang vonis Kuat Maruf?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada Kuat Maruf pada 14 Februari 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa."

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa tanggal 14 Februari, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," ujar Wahyu Iman Santoso, dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU, Layaknya Novel

Pengacara Yakin Kuat Maruf akan Divonis Bebas

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya tidak layak dihukum.

Sebab, menurutnya, tidak ada peran yang dilakukan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," terang Irwan.

Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Melalui kuasa hukumnya Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus pembunhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini