Terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Ricky Rizal juga dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Kuat Maruf Bawa Pisau Sesat Logika
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi