News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis 14 Februari 2023, Kuasa Hukum Yakin Kliennya akan Divonis Bebas

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf. Kuat Maruf akan menghadapi sidang vonis, kuasa hukum yakin kliennya akan divonis bebas.

Terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Ricky Rizal juga dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Kuat Maruf Bawa Pisau Sesat Logika

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini