News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pil Pahit bagi Ferdy Sambo, Divonis Mati 4 Hari setelah Hari Ulang Tahunnya yang ke-50

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima

Sebelumnya, dikatakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebenarnya sudah siap menerima risiko hukuman paling tinggi atas kasus tersebut.

Pihaknya akan bertanggungjawab atas tindakannya yang melawan hukum, yakni melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko (hukuman) yang paling tinggi, itu yang saya harus sampaikan."

"Karena dari persidangan Pak Ferdy Sambo juga sependapat sama kami," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo tidak ikhlas dan tidak siap jika dirinya harus menerima hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Untuk hukuman mati) nggak, nggak (siap)," jawab Arman sambil menggelengkan kepala.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini