TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, adanya sumber pendanaan terorisme di Tanah Air melalui pengumpulan donasi oleh yayasan.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
"Diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaaan amal dan keagamaan," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 PPATK juga merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan.
"PPATK menemukan sebanyak 142 entitias dan 763 individu melalui aplikasi Sipendar," ucap Ivan.
Ivan juga melaporkan sepanjang 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT dan DJBC.
Ivan menambahkan, PPATK menerima total sebanyak 27.816.771 laporan.
Baca juga: Sepanjang 2022, PPATK Mencatat Transaksi Keuangan Mencurigakan hingga Rp 182,88 Triliun
Jika dirinci, setidaknya 24 juta lebih adalah laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, 3 juta lebih laporan transaksi keuangan tunai, 90.742 laporan transaksi keuangan mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa dan 1.304 laporan penundaan transaksi selama 2022.