Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pengadu menghadirkan alat bukti berupa rekaman audio hingga video pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/2/2023).
Sidang ini sempat berlangung tertutup saat pemutaran video yang didalamnya diduga melibatkan Jelly Kantu yang merupakan Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.
Baca juga: Di Sidang DKPP, Anggota KPU Sulut Sebut Ada Manipulasi Data Lewat Sipol
Pihak termohon sempat mempertanyakan asal-muasal adanya video tersebut. Majelis sidang pun melakukan hal yang sama terhadap para pengadu.
Anggota DKPP yang bertindak sebagai majelis sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti alat bukti berupa rekaman video yang melibatkan pihak Teradu tersebut.
Diketahui, video tersebut direkam untuk kepentingan internal.
“Saya mengingatkan bukti itu harus didapat dengan cara yang baik. Sebaiknya kita sampaikan ke publik dan jika itu disampaikan tentu harus juga memeprthatikan kesempatan dan keadilan para pihak yang terlibat dalam dokumen foto atau video yang bersangkutan,” kata Raka Sandi.
Dalam sidang ini, pihak pengadu enggan membeberkan asal mula video ini didapatkan. Hal ini kembali menjadi perhatian majelis sidang.
“Maksud saya, dipersilakan untuk menyampaikan bukti agar peristiwa itu menjadi terang tapi jangan kemudian ada pihak yang ditutup-tutupi, tidak diungkpa identitasnya, sementara ada pihak lain yang memang barangkali tanpa izin gitu ya direkam dan disampaikan,” tuturnya.
Sidang Digelar Terbuka, Sempat Tertutup Saat Tayangkan Video Alat Bukti
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mendadak berubah menjadi tertutup saat menampilkan video sebagai alat bukti dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Sidang DKPP, Pengadu Sampaikan 32 Alat Bukti Dugaan Kecurangan hingga Intervensi KPU
Adapun sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 digelar di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022).
Mulanya, majelis sidang DKPP mempersilahkan pemutaran video alat bukti tersebut di persidangan.
Bahkan sebelum pemutaran video, alat bukti lain berupa rekaman suara sempat dihadirkan ketika sidang digelar terbuka.