News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Alat Bukti Jadi Perdebatan Saat Sidang Dugaan Perubahan Data hingga Intimidasi Anggota KPU

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Kubu pengadu menghadirkan alat bukti berupa rekaman audio hingga video pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/2/2023).

Namun teradu 9, Jelly Kantu yang merupakan Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe meminta pertimbangan majelis sidang agar video alat bukti tersebut tidak ditayangkan dalam sidang terbuka.

Baca juga: DKPP Diusulkan Lepas dari Kemendagri, Muhammad: Sudah Saatnya, Seperti KPU-Bawaslu

Ia pun mengakui bahwa dirinya ada di dalam video tersebut.

“Setelah saya lihat beberapa menit detik dari video tersebut ternyata itu klarifiaksi yang dilakukan terhadap saya. Mohon pertimbangan Yang Mulia, sebagaimana saya menjawab pada perseidangan pertama, tentang kondisi psikologi yang saya alami waktu klarifikasi, apakah bisa pertimbangannya Yang Mulia agar rekaman klarifikasi ini hanya menjadi konsumsi majelis saja,” kata Jelly Kantu.

Ia mengungkap alasannya agar video bukti tersebut tidak ditampilkan dalam sidang terbuka. Hal ini, kata dia, lantaran mempertimbangkan kondisi psikologisnya.

“Karena juga bukti ini apakah didapat atau seizing saya di dalam klarifikasi tersebut. Itu adalah klarifikasi internal yang kalau diumbar ke publik bagaimana kondisi psikologis saya,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Etik di DKPP, Tim Kuasa Hukum Pengadu Beberkan Dugaan Kecurangan KPU

Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majleis Sidang, Heddy Lukito pun mengamini permohonan pihak Teradu IX tersebut.

Terlebih, kata Heddy, sebagian video pun sempat diputar pada persidangan terbuka. Selain ktu, transkrip perbincangan pada video tersebut pun sudah diberikan ke majelis sidang.

“Karena kualitas suaranya jg tidak b agus, tidak jelas, untuk didegngarkan di persidangan ini, majelis berkesimpulan transkrip rekaman yang disampaikan oleh pengadu diterima sebagai salah satu bukti di persidangan. Tanpa harus memutar rekaman,” katanya.

“Ini tadi disampaikan para pengadu ini persidangan etik sebaiknya kita jaga, jangan sampai persidangan ini jg melanggar etika justru,” lanjut Heddy.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang juga majelis sidang menjelaskan kembali terkait tujuan pemutaran alat bukti tersebut. Menurutnya, ap yang telah disampaikan ketua majelis sidang  sudah sesuai sehingga pemutaran video alat bukti dirasa tidak perlu dilakukan di sidang terbuka. 

“Yang penting kita klarfiikasi dari video-video ini apakah benar di video itu adalah benar yang pengadu tuduh melakukan perubahan. Itu yang kita lakukan sekarang, tanpa memutar keseluruhan karena transkrip sudah ada,” kata Dewi.

Kuasa hukum pengadu Fadli Ramadaniel pun sempat menyinggung ketua majelis sidang yang menyebut di awal persidangan bahwa memungkinkan untuk memutar alat bukti video tersebut.

Psalnya, kata dia, pemutaran alat bukti video ini penting intuk mengungkap fakta materiil dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kalau kemudian ada pihak yang khawatir terkait ini dibuka ke publik dan kemudian ini diketahui banyak orang, ada kondisi psikis yang terganggu, persidangan ini kan persidangan tebruka untuk umum,” kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini