TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.
Alasan pemecatan Hasyim Asyari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Hasyim Asyari pun dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan berujung pada saksi pemecatan.
Dalam sidang terungkap, Hasyim Asyari kerap membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia atau sebaliknya dan menyediakan apartemen untuk CAT.
Ia bahkan bersedia membayar denda sebesar Rp 4 miliar andai 5 poin pokok dalam surat perjanjian antara Hasyim dan CAT tidak dipenuhi.
Sanggup sewa apartemen, biayai perjalanan, hingga bersedia bayar denda Rp 4 miliar, memang berapa gaji dan harta kekayaan Hasyim Asyari.
Simak penjelasannya di bawah ini:
Gaji Hasyim Asyari
Selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU pusat, Hasyim Asyari mendapatkan gaji setiap bulannya.
Besaran gaji Hasyim Asyari diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Dalam PP disebutkan, Hasyim Asyari menerima gaji sebesar Rp 43,1 juta atau tepatnya Rp 43.110.000 per bulan.
Jika dikalikan setahun, ia mendapatkan total gaji lebih dari setengah miliar yaitu sebesar Rp 517.320.000.
Baca juga: Hasyim Asyari Tak Minta Maaf ke Korban usai Dipecat dari Ketua KPU oleh DKPP karena Kasus Asusila
Selain gaji, Hasyim Asyari juga diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I.
Fasilitas lain yang didapat Hasyim Asyari adalah rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Di luar itu, Hasyim Asyari masih mendapat sejumlah tunjangan. Salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.