News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ronny Talapessy, Bharada E dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kuasa hukum hingga LPSK ungkap aktivitas hingga kondisi Bharada E jelang hadapi sidang vonisnya hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini