News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR: Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan, IPTEK Jadi Landasan Kebijakan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan Pancasila sebagai paradigma pengembangan Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) membutuhkan data akurat dan presisi.

Menurut dia, para pendiri bangsa mengamanatkan dalam pembangunan harus berdasarkan hasil riset ilmu pengetahuan dan teknologi.

Undang-undang juga tegas mengatakan, kebijakan pembangunan pemerintah harus berlandaskan hasil riset ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Jadi tidak boleh asumsi, karena kebijakan pembangunan itu menyangkut rakyat, makanya harus hasil riset, artinya harus ada data akurat dan aktual," ucap Rieke yang merupakan Anggota Pansus RUU Sisnas Iptek ini, dalam keterangan yang diterima pada Rabu (15/2/2023).

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialog Kebangsaan Pembinaan Ideologi Pancasila, digelar di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (15/2/2023).

Dia menjelaskan Pancasila merupakan sebuah ilmu ilmiah dan juga ilmu amaliah. Ilmu tersebut diamalkan dalam setiap pembangunan di segala bidang kehidupan. Adapun tujuan dari Pancasila sebenarnya adalah Pancasila adil dan makmur.

Baca juga: Miliki Nilai-Nilai Universal, Pancasila Diyakini Akan Tetap Bertahan di Indonesia

Pancasila merupakan sebuah jalan untuk mewujudkan visi negara Indonesia, menjadi negara merdeka, berkeadilan dan memakmurkan masyarakat.

"Pembangunan yang menyeluruh, yang menyatukan antar pulau, kecamatan dan desa, yang disebut semesta berencana. Bicara tentang Pancasila, maka alokasi anggaran harus berbasis riset berupa data akurat aktual, menggambarkan kebutuhan real rakyat," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Rieke mengatakan, perjuangan mulai tampak, salah satunya dengan lahir Undang-undang No 11 tahun 2019. Yakni tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Sehingga IPTEK tidak hanya menjadi sekedar ilmu, namun juga harus berkontribusi dalam mengambil kebijakan.

"Bahwa untuk memenuhi kontribusi pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional perlu diatur mengenai Sisnas IPTEK. Sains adalah untuk kemaslahatan, untuk kehidupan yang lebih baik. Bukan melahirkan saudara-saudra menjadi sarjana, magister atau doktor, tetapi Sains itu untuk pembangunan nasional," kata Rieke.

Untuk itu, dia menambahkan, regulasi atau produk hukum seperti Peraturan Pemerintah dan turunnannya sangatlah penting.

"Seperti pentingnya Peraturan Daerah yang mengacu pada UU No.11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek serta UU No. 23 tahun 2014," kata Rieke

Semantara itu, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono menyampaikan amanat pendidikan dalam pidato Soekarno. Bahwa membangun negara ekonomi, teknik, dan pertahanan adalah pertama-tama, dan tahap utamanya membangun jiwa bangsa.

"Tentu saja keahlian adalah perlu, tetapi keahlian saja tanpa dilandaskan jiwa yang besartidak akan dapat mungkin mencapai tujuannya. Inilah perlunya, sekali lagi mutlak perlunya, nation and sharacter building," kata Karjono membacakan.

"Artinya apa. IPTEK itu perlu IPTAQ," kata Karjono.

Rektor Undip, Yos Johan Utama mengatakan, ilmu menjadi bermanfaat dan barokah ketika dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan kesejahteraan bangsa. "Maka dari itu wujud nyata dari menempatkan posisi ilmu pengetahuan adalah sangat strategis sebagai pengembangan Indonesia yang berdasarkan Pancasila," ujar Yos.

Yos mengatakan, maka seyogyanya segala orientasi ilmu pengetahuan agar betul-betul terhubung, menyatu, dengan apa yang ada dalam ideologi Pancasila. "Maka segalanya harus diwarnai, bahwa ilmu itu mengandung aspek dari sila kesatu sampai sila kelima Pancasila," ucap Yos.

Turut hadir dalam dialog, Sekda Jateng Sumarso, Deputi BRIN Bidang Kebijakan Pembangunan Mego Pinandito. Lalu ada Wakil Kepala LPPM Bidang Pengabdian Masyarakat IPB, Sofyan Sjaf, dan Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini