News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Jaksa Pasti akan Banding

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Pakar hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada E.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023). 

Itu berarti, vonis yang dijatuhkan pada Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara. 

JPU menyimpulkan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding. 

Sebab vonis tersebut, kata Herry, berada jauh dari separuh tuntutan JPU. 

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Ronny Talapessy Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E

"Saya sedikit mau mengingatkan bahwa terhadap vonis tersebut kita harus melihat jaksa pasti melakukan banding."

"Karena vonis tersebut berada jauh sekali di separuh tuntutan jaksa, separuh tuntutan itu masih sangat jauh sekali. Sehingga jaksa pasti akan banding " kata Hery kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023). 

Hery menyinggung adanya aturan soal banding yang dilakukan jaksa jika vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan. 

Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut Hery, berdasarkan hukum acara pidana, jika vonis kurang dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding. 

"Berbeda jika vonis itu berada diatas sedikit dari separuh tuntutan jaksa, maka jaksa tidak akan banding."

"Itu ada aturannya tersendiri di kejaksaan, kalau vonis itu berada kurang dari separuh tuntutan jaksa itu JPU pasti banding," ucap Hery. 

"kita nanti lihat, ketika jaksa nanti banding bagaimana vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi," lanjutnya. 

Kuasa Hukum Bharada E Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini