News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Lagi Harapan Orang Tua Brigadir J

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Inilah peran seorang justice collaborator yang telah dilakukan Richard Eliezer.

TRIBUNNEWS.COM- Pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak sebelumnya berharap vonis Richard Eliezer lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer diketahui menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hingga akhirnya Majelis Hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya, dalam perkara ini Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

Empat terdakwa selain Eliezer divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hal tersebut sempat membuat Martin dilema.

"Yang menjadi dilematis buat saya adalah empat terdakwa lainnya divonis lebih dari tuntutan jaksa pada Eliezer," ungkap Martin pada KompasTV, Selasa (14/2/2023).

"Kalau ditarik dari Ricky yang 13 tahun nanti mungkin divonisnya hanya 10 ya kurang ringan," lanjutnya.

Untuk itu Martin mewakili tim pengacara Yosua sampaikan harapan vonis Eliezer bisa lebih ringan dari 5 tahun.

Hal tersebut disebabkan peran Eliezer yang jujur dan membongkar kejahatan dalam proses peradilan atau sebagai justice collaboration.

Baca juga: Sakit Hati Putri Candrawathi Jadi Awal Mula Ferdy Sambo Berencana Menyingkirkan Brigadir J

Lalu apa saja peran dari justice collaboration?

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews,(8/8/2022)  Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.

Ini artinya, Justice Collaborator merupakan saksi kunci untuk menguak tindak pidana tertentu yang tengah ditangani oleh penyidik.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011, syarat yang pertama yakni yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui perbuatannya.

Selain itu juga bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini