Munculnya Justice Collaborator ini berguna untuk membongkar kasus yang besar.
Hal ini lantaran pelaku kejahatan sering membentuk kerja sama yang kolutif agar terlindungi dari penegak hukum.
Justice Collaborator ini penerapannya hanya berlaku pada tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan manusia, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
Dari ketentuan tersebut, para Justice Collaborator akan mendapatkan perlakuan hukum khusus, seperti mendapatkan keringanan pidana hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.
(Tribunnews.com/Linda)
Baca tanpa iklan