News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar lengkap vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. Hanya Bharada E yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang vonis, Rabu (15/2/2023), ia divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

TRIBUNNEWS.com - Simak daftar vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dimulai sejak Senin (13/2/2023), yang diawali dengan pembacaan putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada Selasa (14/2/2023), giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang menghadapi sidang vonis.

Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023).

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu membacakan tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:

1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini