Karena dia harus nunggu 10 tahun dan dinilai oleh lembaga pemasyarakatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Belum (berkekuatan hukum tetap) ini kan baru putusan pengadilan tingkat pertama, masih menunggu pengadilan banding, masih menunggu pengadilan kasasi, masih menunggu PK, masih lagi garasi Presiden."
"Karena ini pidana mati, banding itu tidak mungkin sebulan dua bulan tapi bisa setahun atau bisa dua tahun."
"Belum lagi (waktu saat) kasasi juga dan apalagi sampai garasi."
"Jadi kalau hukumannya itu masih ada dan Ferdy Sambo naik mengajukan keberatan terus maka ini prosesnya bisa lima tahunan."
"Nah dihitung dari 5 tahun dia punya hukuman kekuatan hukum tetap 10 tahun lagi (soal KUHP yang baru), setelah 10 tahun dia berkelakuan baik, menyesal dan sebagainya, maka hukuman mati tadi bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup," terang Susno Duadji.
Baca juga: Pendapat Pakar Hukum Soal Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo: Cerminkan Rasa Keadilan
Hal ini bisa saja terjadi lantaran undang-undang yang disahkan tahun 2023 nanti akan berlaku di tahun 2026.
Sementara, kata Susno, putusan pengadilan Ferdy Sambo belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Iya benar (memang UU tersebut berlakunya tiga tahun lagi), tapi kan berlakunya hukuman Ferdy Sambo masih lebih dari tiga tahun lagi, bahkan bisa lima tahun lagi belum tentu berlaku."
"Kita anggap saja misalnya lima tahun, berarti baru inkrah 2028, sedangkan Undang-undang yang disahkan tahun 2023 dan 2026 baru berlaku, berarti Ferdy Sambo mendapatkan yang ini (UU yang baru)."
"Manakala perkara dalam proses ada ketentuan baru yang terpidana berhak memilih yang meringankan dia, pasti dia memilih yang baru dong (yang tidak dihukum mati)," kata purnawirawan jenderal bintang tiga Polri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)